FUMI Berdemonstrasi di Kantor Kemenkes, Nih Tuntutannya

FUMI Berdemonstrasi di Kantor Kemenkes, Nih Tuntutannya
Ketua Presidium Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) Eki Pitung saat menggelar aksi damai di kantor Kemenkes di kawasan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). Foto: Dok. FUMI

Eki mengingatkan, jumlah muslim di Indonesia sangat besar sehingga pemerintah harus memprioritaskan pemilihan jenis vaksin halal.

"Perlu jaminan dan perlindungan kepada umat muslim di Indonesia untuk memperoleh vaksin halal dalam program vaksinasi booster ke depan," ujar Eki.

Untuk itu, Eki bersama FUMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui Kemenkes.

Dalam orasinya, Eki meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada muslim terhitung mulai 31 Desember 2022.

"Kami juga meminta setop jor-joran membeli vaksin haram impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia," ujarnya.

FUMI juga meminta adanya larangan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memaksa muslim disuntik dengan vaksin haram.

"Kami juga menuntut pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim,” bebernya.

Selain itu, FUMI juga meminta MUI mendesak pemerintah untuk menghentikan penggunaan vaksin tidak halal untuk masyarakat.

Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) mendesak pemerintah berhenti menggunakan vaksin Covid-19 haram di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News