Fyuuhh... Barang Terlarang asal Malaysia Nyaris Masuk Indonesia

Fyuuhh... Barang Terlarang asal Malaysia Nyaris Masuk Indonesia
DISITA. Jajaran Polsek Ledo memperlihatkan mobil Toyota Innova bermuatan bawang merah asal Malaysia, Sabtu (1/7). FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN

Dede dijerat pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dari tangan warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang itu juga disita STNK mobil, SIM C, selembar nota pembelian bawang merah, dan kunci mobil.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa. Kami juga berkoordinasi dengan Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang. Selanjutnya akan melimpahkan perkara kepada instansi Karantina Hewan dan Tumbuhan untuk proses selanjutnya,” tegas Rio. (kur)


Polsek Ledo berhasil menggagalkan 30 karung bawang merah asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Kalimantan Barat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News