Fyuuhh... Barang Terlarang asal Malaysia Nyaris Masuk Indonesia
Senin, 03 Juli 2017 – 15:33 WIB
Dede dijerat pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dari tangan warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang itu juga disita STNK mobil, SIM C, selembar nota pembelian bawang merah, dan kunci mobil.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa. Kami juga berkoordinasi dengan Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang. Selanjutnya akan melimpahkan perkara kepada instansi Karantina Hewan dan Tumbuhan untuk proses selanjutnya,” tegas Rio. (kur)
Polsek Ledo berhasil menggagalkan 30 karung bawang merah asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Angkatan Laut Malaysia Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan 10 Personel
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024