Gadis Garut Dipekerjakan di Medan Tanpa Gaji Selama 6 Tahun

Gadis Garut Dipekerjakan di Medan Tanpa Gaji Selama 6 Tahun
Gadis Garut Dipekerjakan di Medan Tanpa Gaji Selama 6 Tahun

“Ini yang saya katakan penegakan hukum. Saya rindu sekali Polresta Medan maupun dan Polda Sumut memrioritaskan kasus-kasus seperti itu. Tapi ini kasus memekerjakan anak di sarang burng walet itu saja enggak jelas proses hukumnya sampai mana,” katanya.

Padahal dari beberapa kasus yang ditangani Komnas Anak, sejumlah pengusaha yang memekerjakan anak misalnya seperti di Tangerang-Banten, pengusaha pabrik panci dijatuhi sanksi pidana penjara selama delapan tahun.

“Tapi di Medan saya belum pernah mendengar hal tersebut. Apalagi bagi pengusaha yang hanya memekerjakannya sebagai pembantu rumah tangga. Ini yang perlu kita ingatkan, penegakan hukum hangan transaksional. Dalam kasus ini (Sri Mulyani, Red.) saya kira teman-teman (lembaga yang menangani kasus Sri,red) jangan tinggal diam. Bisa menghantar anak tersebut melaporkannya ke polisi,” katanya.

Setelah melapor, Arist berharap teman-teman yang mendampingi dapat terus memantau perkembangan kasusnya. Sehingga hal-hal yang tak diinginkan bagi proses penegakan hukum, tidak terabaikan.

“Kalau setelah dilapor kepolisian tidak menangani, dapat dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi. Dapat dilaporkan ke Propam, atas dugaan tidak melakukan penyelamatan terhadap anak. Itu diatur dalam pasal 77 UU Perlindungan Anak. Ini pemahaman saya, ini kan kejahatan,” katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani yang merupakan warga Desa Lingga Mukti, Kecamatan Sucina Raja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diketahui bekerja di salah satu kediaman pengusaha, di Bilangan Polonia, Medan.

Sri (19) mengaku awalnya dijanjikan ikut audisi dangdut oleh Dedeh (25), perempuan yang juga tetangganya. Karena hobi nyanyi dangdut dan diimingi jadi artis terkenal, Sri tertarik.

Kebetulan pula, saat itu, ada hajatan pesta sunatan di luar kampung. Karena orangtuanya belum pulang dan Sri juga belum minta izin, dia sempat menolak. Namun rayuan Dedeh meluluhkannya.

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, Sumatera Utara masuk kategori daerah darurat kekerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News