Gadis Ini Dipukuli dan Diperkosa sambil Direkam Kamera Handphone
Senin, 24 November 2014 – 17:13 WIB
Akibat perbuatannya ini tambah Eko, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang asusila yang disertai perbuatan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
“Saat ini yang bersangkutan telah mendekam di ruang tahanan Polsek Pangkalan Lada,” tandas Eko.(ris/jpnn)
PANGKALAN BUN – Perbuatan Humaidi (20) sungguh biadab. Remaja asal Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng itu tega memerkosa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia