Sebelumnya Gagal, Kali Ini Gantung Diri di Kuburan

jpnn.com - KLATEN – Warga Dukuh Candi, Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, digegerkan dengan peristiwa gantung diri seorang pria di pemakaman umum desa setempat.
Diduga kuat, pria yang diketahui bernama Karyadi (81) warga Dukuh Plalan, Desa kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo tersebut nekat gantung diri di pohon kecik karena masalah keluarga.
Informasi yang berhasil dihimpun Jateng Pos (Grup JPNN) Minggu (23/11), jasad korban pertama kali ditemukan oleh Kiryanto, warga setempat.
Ketika itu, sekitar pukul 06.30 Wib, saksi yang melintas di lokasi kejadian penasaran melihat sebuah benda tergantung di tengah makam. Karena curiga, saksi kemudian mendekat untuk melakukan pengecekan bersama warga.
“Benar, saat kami dekati ternyata itu mayat seorang pria gantung diri. Saat itu juga, kami langsung lapor polisi,” kata Kiryanto.
Tak lama kemudian, beberapa anggota Polsek Wonosari dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Klaten tiba di lokasi kejadian. Selain melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, petugas juga mendatangkan dokter dari puskesmas setempat untuk melakukan visum terhadap korban.
“Dari visum yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan,” jelas Kapolsek Wonosari AKP Parnoto.
Sementara dari olah TKP dan keterangan saksi diketahui, korban sudah berada di makam tersebut sejak sehari sebelumnya. Dan dari keterangan anggota keluarga yang dihubungi, korban juga sudah pernah melakukan percobaan bunuh diri sebelumnya, namun berhasil digagalkan.
KLATEN – Warga Dukuh Candi, Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, digegerkan dengan peristiwa gantung diri seorang pria di pemakaman umum desa setempat.
- Jemaah Calon Haji Jateng Capai 30 Ribu, 23 Kloter Sudah Tiba di Makkah
- Ini Penyebab Gudang PT Lonsum di Palembang Terbakar
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati