Gadis SMA Digagahi 2 Perangkat Desa, Hamil 5 Bulan, Pengakuan Tersangka Bikin Geram

Bripda Aydi mengungkap kronologi kejadian. Bermula saat pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan," jelasnya.
Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga ikut menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.
Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.
"Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan di atas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban," kata dia menambahkan.
Para tersangka mengaku motif kejahatannya itu karena nafsu.
Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda.
Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr22/jpnnsumut)
Dua pe desa bermental bejat digulung jajaran Polres Nias karena memerkosa seorang gadis SMA
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna