Gagal Bikin E-KTP, Sembilan Tewas
Mobil Kecelakaan saat Hindari Orang Pacaran
Sabtu, 05 Mei 2012 – 07:47 WIB
Rombongan tersebut pulang melalui jalan lain. Beberapa penumpang meminta sopir membawa mereka ke Pasar Baturetno di sebelah barat kecamatan. Beberapa orang berniat berbelanja di pasar terbesar di wilayah Wonogiri Selatan itu. Setelah berbelanja, mereka pulang melalui Kecamatan Giriwoyo yang jalannya lebih landai.
Tapi, hal itu malah berakhir bencana. Di turunan tajam dan berliku sepanjang satu kilometer di perbatasan Batuwarno dan Baturetno, Kasimin gagal menguasai laju kendaraannya. Ban belakang kanan mobil terkunci hingga kendaraan berjalan zig-zag. Kijang reyot yang melaju ke arah barat itu kemudian menabrak pembatas jalan di sebelah timur jembatan di ujung turunan. Kemudian, kendaraan berputar hingga moncongnya menghadap ke timur (berputar 180 derajat).
Saat berputar itu, puluhan penumpang di bak belakang terlempar. Ada yang terlempar ke badan jalan dan ada yang ke jurang di sebelah utara jalan. Bahkan, ada yang terlempar sampai sungai. Warga yang melihat kejadian itu beramai-ramai menolong. "Rata-rata luka berat. Yang meninggal di lokasi, kalau tidak salah, dua orang," ujar Bayu, salah seorang warga setempat.
Saking banyaknya korban yang terluka, warga memerlukan sembilan kendaraan untuk mengangkut mereka ke rumah sakit. Korban kecelakaan itu dibawa ke tiga rumah sakit di Kecamatan Baturetno. Yakni, Rawat Inap Baturetno, Klinik Sumarmo Husada, dan PKU Muhammadiyah Baturetno.
WONOGIRI - Rombongan warga Dusun Bibit, Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, Jawa Tengah, yang hendak mengikuti pendataan e-KTP (KTP
BERITA TERKAIT
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat