Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis

Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
Sasaran program itu adalah masyarakat miskin yang belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya serta untuk tanah adat milik warga yang selama ini belum diakui dalam aturan agraria. Untuk pelaksanaan program tersebut, Gubernur meminta dilakukan inventarsasi dan identifikasi tanah oleh damang dibantu para camat, baik tanah warga miskin maupun tanah adat dengan luas minimal dua hektar.

Untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat yang telah diterbitkan untuk tanah-tanah adat, pemda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan syarat khusus pada sertifikat tanah yakni tidak dapat diperjualbelikan. (rm-45/fuz/jpnn)

SAMPIT – Program sertifikasi tanah gratis untuk tanah adat dan keluarga miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur gagal dilaksanakan. Alasannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News