Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:28 WIB

Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
Sasaran program itu adalah masyarakat miskin yang belum memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya serta untuk tanah adat milik warga yang selama ini belum diakui dalam aturan agraria. Untuk pelaksanaan program tersebut, Gubernur meminta dilakukan inventarsasi dan identifikasi tanah oleh damang dibantu para camat, baik tanah warga miskin maupun tanah adat dengan luas minimal dua hektar.
Untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat yang telah diterbitkan untuk tanah-tanah adat, pemda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan syarat khusus pada sertifikat tanah yakni tidak dapat diperjualbelikan. (rm-45/fuz/jpnn)
SAMPIT – Program sertifikasi tanah gratis untuk tanah adat dan keluarga miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur gagal dilaksanakan. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala