Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis

Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
SAMPIT – Program sertifikasi tanah gratis untuk tanah adat dan keluarga miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur gagal dilaksanakan. Alasannya, belum ada payung hukum untuk melaksanaan program yang dicanangkan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tersebut. Padahal, di Kotim masih banyak warga miskin maupun yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Program pemberian sertifikat tanah gratis seluas 2 hektare kepada kepala keluarga (KK) miskin atau tanah adat tidak berjalan dengan baik di Kotim,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Berthus F Matali kepada Radar Sampit (JPNN Grup).

Program sertifikasi gratis untuk masyarakat kurang mampu di Kalteng merupakan program Pemerintah Provinsi Kalteng yang dulu rencananya secara bertahap dilakukan mulai tahun 2010 lalu. Program itu rencananya dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.

Menurut Berthus, perlu ada suatu Perda Provinsi agar pemberian sertifikat tanah gratis itu bisa terlaksana di semua kabupaten/kota. Tanpa adanya payung hukum, instansi berwenang juga tak akan berani memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat miskin atau tanah adat.

SAMPIT – Program sertifikasi tanah gratis untuk tanah adat dan keluarga miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur gagal dilaksanakan. Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News