Gaharnya Kejaksaan Agung Menuntut Kurungan Seumur Hidup untuk Para Koruptor Jiwasraya

Gaharnya Kejaksaan Agung Menuntut Kurungan Seumur Hidup untuk Para Koruptor Jiwasraya
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Joko dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan jaksa itu pun disepakati oleh hakim dengan vonis yang sama.

Lalu, untuk terdakwa Heru Hidayat, jaksa penuntut hukuman seumur hidup ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun karena karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp 10.728.783.375.000. Sidang terhadap Heru masih berjalan sehingga hakim belum menjatuhkan vonis kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu.

Lalu, Benny Tjokro juga dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Lalu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sama seperti Heru, sidang terhadap Benny masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. (tan/jpnn)

Jaksa penuntut hukuman penjara seumur hidup kepada eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Benny


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News