Gaikindo Senang dengan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

Gaikindo Senang dengan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik bebas PKB dan BBNKB. Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar nol persen, mendapat respons positif dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Aturan itu, menurut Gaikindo, sangat bagus untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem electric vehicle (EV) di Indonesia.

"Enggak ada masalah, baik itu," kata Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara dalam pesan singkat kepada ANTARA, Selasa.

Dia melanjutkan dengan adanya penetapan pembebasan pajak seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, akan memberikan manfaat kepada calon konsumen yang hendak beralih ke kendaraan listrik.

Tren kendaraan listrik yang sedang mendunia memang sangat disambut hangat oleh pemerintah Indonesia.

Berbagai peraturan yang menguntungkan konsumen juga telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Selain penetapan pembebasan pajak kendaraan, pemerintah juga sudah mengeluarkan instruksi pemberian subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik.

Sejalan dengan itu, akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan hadirnya Permendagri itu perlu dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.

Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar nol persen, mendapat respons positif dari Gaikindo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News