Gaji Guru Honorer Rp 800 Ribu, Ditunggu 2 Bulan Lebih Baru Cair

Gaji Guru Honorer Rp 800 Ribu, Ditunggu 2 Bulan Lebih Baru Cair
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTABARU - Ribuan guru honor daerah di Kotabaru, Kalsel, akhirnya bisa menerima gaji, setelah dua bulan lebih menanti. Mereka menerima pembayaran total tiga bulan ke rekening bank masing-masing pada 13 Maret 2019.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru Selamat Riyadi, mengaku keterlambatan karena data guru tiap awal tahun harus diverifikasi. Ia mengatakan, dinas melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

"Wilayah Kotabaru luas. Sehingga proses itu memakan waktu," katanya. Sayangnya dia tidak merinci bagaimana proses verifikasi itu. Berapa petugas lapangan,dan berapa sekolah dalam sehari yang bisa mereka datangi.

BACA JUGA: Jokowi Ingin di Atas 50 Persen? Angkat Honorer K2 jadi PNS sebelum Pilpres

Hingga Selasa (19/3), Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) tidak bisa mendapatkan detail cara Dinas Pendidikan melakukan verifikasi. Wartawan mencoba mencari informasi ke Bagian Umum. Penerima tamu di Dinas mengatakan urusan itu bisa dikonfirmasi ke Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Hasanul Basri.

Sayang Basri tidak ada di tempat. Staf di ruangannya mengatakan, sejak lagi Basri tidak masuk. Tidak ada keterangan, apakah dinas luar atau sakit. Sore hari Basri mengirim pesan singkat. Isinya mengatakan, urusan gaji honor merupakan wewenang Bagian Umum.

Benarkah dinas melakukan verifikasi? Imah, salah seorang guru honor di Kotabaru, membenarkan. Tapi akunya, hanya tahun lalu. "Kalau tahun ini gak ada datang ke sekolah," ujar guru honor di SDN 2 Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan itu.

Mandeknya gaji guru honor di Kotabaru tiap awal tahun memberikan dampak negatif terhadap kualitas pendidikan. Guru terpaksa harus pontang-panting memenuhi kebutuhan hidup, selain harus tetap prima mengajar di hadapan muridnya.

Setelah dua bulan lebih menanti, akhirnya ribuan guru honorer di Kotabaru Kalsel, bisa menikmati gajinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News