Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Sabtu, 17 November 2012 – 08:49 WIB

Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap
Sementara itu, Pengamat energi, Komaidi Notonegoro menyarankan, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pembubaran BP Migas, pemerintah bisa menyerahkan seluruh aset kepada lembaga khusus untuk menjalankan fungsi dan aturan dengan baik. "Unit pelaksana Kementrian ESDM itu bukan sementara saja, nanti bisa membentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," katanya
Pembentukan BUMN baru, menurut Notonegoro, harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi pasokan minyak dan gas serta penerimaan negara yang sangat besar,"Pemerintah sebaiknya mendirikan BUMN baru agar ada kepastian dan kondisi migas tidak membahayakan bagi penerimaan negara," jelasnya (wir/dyn)
JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan bahwa karyawan eks BP Migas setelah resmi dibubarkan oleh MK tidak perlu khawatir kesejahteraannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman