Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai
Jumat, 16 November 2012 – 23:24 WIB
JAKARTA--Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai.
Hal ini agar pegawai yang baru satu atau dua tahun bertugas di suatu daerah/satuan kerja tertentu, tidak pindah ke tempat lainnya.
Baca Juga:
“Pemerintah daerah dapat membuat peraturan terkait kepegawaian sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) bidang kepegawaian yang berlaku. Regulasi yang sesuai dengan NSP Kepegawaian bertujuan membantu kelancaran instansi pemerintah dalam bekerja,” terang Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (16/11).
Agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses mutasi, Tumpak meminta kepala daerah harus berpijak pada aturan (NSP) yang sudah ditetapkan kepala BKN. Ini agar kebijakan maupun regulasi yang dibuat kepala daerah bisa berjalan baik.
JAKARTA--Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai. Hal ini agar pegawai yang
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia