Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai

Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai
Kada Boleh Terbitkan Aturan Mutasi Pegawai
JAKARTA--Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai.

Hal ini agar pegawai yang baru satu atau dua tahun bertugas di suatu daerah/satuan kerja tertentu, tidak pindah ke tempat lainnya.

“Pemerintah daerah dapat membuat peraturan terkait kepegawaian sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) bidang kepegawaian yang berlaku. Regulasi yang sesuai dengan NSP Kepegawaian bertujuan membantu kelancaran instansi  pemerintah dalam bekerja,” terang Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (16/11).

Agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses mutasi, Tumpak meminta kepala daerah harus berpijak pada aturan (NSP) yang sudah ditetapkan kepala BKN. Ini agar kebijakan maupun regulasi yang dibuat kepala daerah bisa berjalan baik.

JAKARTA--Kepala daerah baik gubernur, walikota, maupun bupati dapat membuat regulasi yang mengatur masalah mutasi pegawai. Hal ini agar pegawai yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News