Gaji ke-13 Cair Bulan Ini
Jumat, 08 Juni 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ketiga belas bakal bisa segera mereka nikmati. Akhir bulan lalu, persisnya 28 Mei, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji atau pensiun bulan ketiga belas. Saat ini daftar gaji masing-masing PNS di bulan Juni tengah direkap untuk dijadikan acuan pembayaran. Pembayaran gaji ke-13 itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Kementrian Keuangan tengah memproses mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut. Rencananya pelaksanaannya di bulan Juni ini. "Nanti aku cek dulu ya. Itu harusnya di Dirjen Anggaran," kata Menkeu Agus Martowardojo di kantornya, Kamis (7/6).
Baca Juga:
Gaji ke-13 bisa dicairkan setelah Menkeu menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang pencairan gaji tambahan tersebut. Setelah itu, Ditjen Perbendaharaan akan menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah untuk mencairkan. Tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 212,24 triliun. Anggaran tersebut sudah memperhitungkan pembayaran gaji ke-13.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ketiga belas bakal bisa segera mereka nikmati. Akhir bulan lalu, persisnya
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama