Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat

Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Menurut Muhaimin, sejumlah persyaratan tersebut masuk dalam MoU penempatan TKI di Malaysia yang diteken di Bandung, 30 Mei 2011. MoU yang dibahas selama dua tahun itu diperlukan untuk melindungi TKI.

Setelah penandatanganan MoU tersebut, lanjut Muhaimin, penempatan TKI domestik ke Malaysia segera dilanjutkan kembali. Selama ini, memang ada moratorium pengiriman TKI ke Malaysia selama dua tahun karena berbagai permasalahan, baik jaminan perlindungan selama berada maupun terkait kapasitas TKI.

"Aspek positif dari penghentian penempatan TKI domestik ke Malaysia selama dua tahun, yakni warga Malaysia kini semakin menyadari bahwa mereka memiliki kebutuhan yang tinggi akan keberadaan TKI PRT dari Indonesia," kata dia. Menurut dia, kesadaran ini juga diperkuat dengan fakta bahwa perlindungan buruh migran telah menjadi isu dunia, yang setiap tahun dibahas dalam sidang ILO, sehingga perlakuan warga Malaysia terhadap TKI tidak luput dari sorotan dunia internasional.

Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, untuk tujuan pelaksanaan teknis MoU 2006  pihaknya  telah membentuk Join Task Force  (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan JTF terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh masing-masing pihak. Dari RI terdiri dari Kemenakertrans, Kemenkes, BNP2TKI, dan perwakilan Malaysia di Indonesia. JTF berupaya memberikan penyelesaian yang tepat bagi masalah-masalah terkait.

JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News