Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat

Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta perbulan (kurs RM 1= Rp 2.833).

TKI maupun pengirimnya, PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) diimbau mematuhi ketentuan tersebut, dengan tidak berangkat dan memberangkatkan. "Semua pihak terkait harus bersatu dalam mempersiapkan secara teliti dan profesional segala hal yang diwajibkan sebelum memberangkatkan TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di gedung Kemenakertrans kemarin (10/6).

Selain syarat gaji minimal, syarat yang wajib dipenuhi adalah TKI harus memiliki 200 jam pelatihan kerja. "Kapasitas dan keterampilan TKI harus disiapkan sesuai aturan, yaitu 200 jam pelatihan," jelasnya.

Khusus untuk PPTKIS, pemerintah meminta bekerja sama dalam membenahi data base terkait TKI yang mereka tempatkan. "Semua pihak berkewajiban saling mengawasi dan memonitor penempatan dan perlindungan TKI," kata Muhaimin.

JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News