Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat

Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
JTF akan melaporkan secara berkala kepada kelompok kerja bersama (KKB). Di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur/cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi. (cha/agm)

JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News