Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 07:38 WIB

Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat
JTF akan melaporkan secara berkala kepada kelompok kerja bersama (KKB). Di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur/cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi. (cha/agm)
JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di Malaysia. Nilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor