Gaji Pegawai DAMRI Bandung Telat Dibayar, Ternyata Uang Perusahaan Rp 1,2 Miliar Dikorupsi

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pegawai DAMRI Cabang Bandung diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.
Dugaan korupsi penggelapan uang pendapatan perusahaan diduga dilakukan pegawai yang berinisial SS.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengusut dugaan korupsi ini.
“Penanganan kasus ini oleh Kejari Bandung. Dari laporan yang diterima, SS ini pengelola uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke perusahaan,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, dilansir dari Radar Bandung (30/10).
SS ini diduga melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018.
“SS dari informasi laporan sudah jadi tersangka. Diduga menggelapkan uang pendapatan sebesar Rp 1,2 miliar, ” ungkapnya.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap SS ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Sebelumnya, perusahaan DAMRI Cabang Bandung ini menjadi sorotan publik, sebab per tanggal 28 Oktober 2021 memberhentikan operasi delapan rute bus di Kota Bandung.
Seorang pegawai DAMRI Cabang Bandung diduga korupsi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage