Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta
Senin, 01 April 2013 – 23:50 WIB

Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta
Meski remunerasi diberlakukan, tambah Karo Hukum dan Humas Muhammad Imanudin, tidak semua tunjangan dihapuskan. Contohnya, bila ada kerja sama antarkementerian/lembaga (K/L), honorarium PNS tetap diberlakukan.
"Kecuali honor di internal instansi sendiri tidak diberikan, kalau lintas K/L masih berlaku. Jadi intinya, seorang PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan/fungsional dan remunerasi," bebernya.
Sebelumnya WamenPAN-RB Eko Prasojo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan SDM Aparatur. Selain itu juga dipersiapkan regulasi yang menyangkut sistem penggajian PNS, sampai pada perhitungan pensiun.
Pasalnya, penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai sangat erat kaitannya. “Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikaitkan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai, risiko dari pekerjaan yang dilakukan, sehingga menciptakan sistem penggajian yang adil. Melalui sistem ini, bisa saja jabatannya sama, tapi grading atau bobotnya berbeda, sehingga penghasilannya juga akan berbeda," beber Eko Prasojo. (esy/jpnn)
JAKARTA--Proporsi gaji pokok lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan tidak bisa direalisasikan pemerintah untuk saat ini. Pasalnya, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi