Gakkum KLHK Bekuk Pelaku Illegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjadi jaringan peredaran kayu ilegal.
“Kami sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke akarnya,” ungkap Sustyo.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)
Gakkum KLHK membekuk dua pelaku illegal logging di Taman Nasional Meru Betiri, pada Jumat (20/3). Keduanya berinisial FF dan M ditangkap di Desa Jenggawa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja