Galak di Medsos, Muslim Cyber Army Mengkeret di Depan Polisi
Kamis, 01 Maret 2018 – 15:06 WIB
Mereka adalah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma, Ramdani Saputra, Yuspiadin, Ronny Sutrisno, Tara Arsih Wijayani dan Fuad Sidiq.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE. (mg1/jpnn)
Salah seorang anggota Muslim Cyber Army (MCA) meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. MCA yang garang di medsos ternyata mengkeret di depan polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi