Galak di Medsos, Muslim Cyber Army Mengkeret di Depan Polisi

Galak di Medsos, Muslim Cyber Army Mengkeret di Depan Polisi
Para anggota Muslim Cyber Army (berkaus tahanan) saat diperlihatkan ke awak media di kantor Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2). Foto: Elfany Kurniaan/JPNN

Mereka adalah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma, Ramdani Saputra, Yuspiadin, Ronny Sutrisno, Tara Arsih Wijayani dan Fuad Sidiq.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE. (mg1/jpnn)

 


Salah seorang anggota Muslim Cyber Army (MCA) meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. MCA yang garang di medsos ternyata mengkeret di depan polisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News