Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Kamis, 06 Desember 2012 – 18:26 WIB

Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Atas hal ini, tim dari Kemendagri telah diterjunkan ke lokasi guna menyelidikinya. Namun keputusan pemecatan menurut Gamawan, tetap sepenuhnya berada di tangan DPRD Garut. Syaratnya, keputusan harus diambil dalam sidang paripurna yang setidaknya dihadiri 3/4 jumlah anggota dewan dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir.
Keputusan kemudian direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA), untuk ditindaklanjuti hingga batas waktu 30 hari. Jika disetujui, barulah DPRD menyurati Presiden lewat Kemendagri dan paling lama 30 hari, Presiden akan memberi jawaban. Mekanisme ini menurut Gamawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.
“Kalau teguran, itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, dan dilampirkan kemari (Kemdagri),” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota