Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Kamis, 06 Desember 2012 – 18:26 WIB
Atas hal ini, tim dari Kemendagri telah diterjunkan ke lokasi guna menyelidikinya. Namun keputusan pemecatan menurut Gamawan, tetap sepenuhnya berada di tangan DPRD Garut. Syaratnya, keputusan harus diambil dalam sidang paripurna yang setidaknya dihadiri 3/4 jumlah anggota dewan dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir.
Keputusan kemudian direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA), untuk ditindaklanjuti hingga batas waktu 30 hari. Jika disetujui, barulah DPRD menyurati Presiden lewat Kemendagri dan paling lama 30 hari, Presiden akan memberi jawaban. Mekanisme ini menurut Gamawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.
“Kalau teguran, itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, dan dilampirkan kemari (Kemdagri),” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadwal Feri Penyeberangan Merak ke Bakauheni Hari Ini
- Pemkot Solo Upayakan Korban Kebakaran Flyover Manahan Tempati Rusun
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair