Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Kamis, 06 Desember 2012 – 18:26 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora, sama sekali tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Sebagaimana diketahui, pernikahan siri yang dilakukan Aceng hanya berlangsung 4 hari, dimana kemudian ia menceraikan sang istri lewat SMS. Karena itu kuat dugaan, pernikahan tersebut belum didaftarkan pada negara.
“Itu kan perdatanya, (islah) itu belum menggugurkan dugaan pelanggaran yang ia lakukan. Baik itu dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Gamawan, Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut menekankan, bahwa pernikahan harus didaftarkan pada negara. “Artinya jika tidak didaftarkan, tentu ini melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan, islah yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri dengan keluarga Fani Oktora,
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL