Gandeng APJATI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru Perlindungan PMI

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menggelar sosialisasi terkait beragam kemudahan layanan serta peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan itu digelar di Jakarta dan diikuti oleh 150 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini memegang peranan penting dalam penyaluran PMI ke negara penempatan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, APJATI, dan P3MI untuk bersama-sama membangun optimisme dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna.
"Saya memandang pertemuan ini meskipun singkat namun sangat penting. Karena mulai hari ini komunikasi kami ke depan bisa lebih intens, sehingga saya optimistis tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi lebih banyak PMI,"tutur Roswita.
Sejalan dengan itu, Ketua APJATI Ayub Basalamah memberikan apresiasi sekaligus menyatakan kesiapannya untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan maupun layanan kepada PMI.
"BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan APJATI nantinya bersama-sama menggali potensi-potensi yang bagaimana ke depannya, bahwa betul-betul mencapai titik yang paling maksimal melindungi PMI," ujar Ayub.
Dia berharap akan terbangun kesadaran dari para P3MI bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai syarat, tetapi sebuah solusi untuk menyelesaikan permasalahan PMI.
Salah satunya terjawab lewat Permenaker 4/2023 yang memuat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menggelar sosialisasi.
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan