Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Palopo

Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Palopo
Bea Cukai Malili menggandeng Satpol PP untuk menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar sejumlah toko atau kios di wilayah Palopo. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PALOPO - Bea Cukai Malili menggandeng Satpol PP Kota Palopo menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai tempat.

Pelaksana pemeriksa Bea Cukai Malili Arya Milenio menyampaikan operasi tersebut digalakkan sebagai bentuk upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

"Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap dua ini akan berlangsung hingga 30 Oktober 2023. Kami akan terus melakukan operasi untuk mengawasi peredaran rokok ilegal," kata Arya Milenio.

Dia menyebutkan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Kegiatan dilaksanakan melalui sinergi dengan Pemkot Palopo untuk mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama yang diangkut oleh mobil atau motor ekspedisi.

Arya menyampaikan untuk di wilayah kota Palopo, temuan rokok ilegal cukup rendah, namun masih ada beberapa toko yang menyimpan namun disembunyikan, hal itu dilakukan karena mereka sudah mengetahui bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal.

"Apabila ditemukan rokok ilegal akan diberikan surat penindakan kepada pihak toko atau pemiliknya," tegasnya.

Selain penindakan, kata Arya, petugas akan mengedukasi pemilik toko atau kios agar tidak menjual rokok ilegal.

Bea Cukai Malili menggandeng Satpol PP untuk menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar sejumlah toko atau kios di wilayah Palopo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News