Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023

Manfaat lainnya, penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.
"Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4/2023 ini untuk melindungi calon PMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023)," papar Menaker Ida.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker provinsi/kabupaten/kota. (mrk/jpnn)
Kemnaker menggandeng Serikat Pekerja untuk menyosialisasikan manfaat Permenaker 4/2023 agar terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah