Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023
Manfaat lainnya, penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.
"Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4/2023 ini untuk melindungi calon PMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023)," papar Menaker Ida.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker provinsi/kabupaten/kota. (mrk/jpnn)
Kemnaker menggandeng Serikat Pekerja untuk menyosialisasikan manfaat Permenaker 4/2023 agar terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman