Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023

Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkolaborasi dengan kalangan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keterlibatan kalangan pekerja atau buruh untuk menyebarkan manfaat Permenaker 4/2023 agar terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

"Kemnaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI atau PMI," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seusai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4).

Menaker Ida berpendapat perlindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.

Sebab selama ini, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," tegasnya.

Menekar Ida Fauziyah menjelaskan Permenaker 4/2023 memberikan prinsip perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, manfaat meningkat.

Manfaat baru yang diterima PMI, yakni bantuan uang bagi calon PMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

Kemnaker menggandeng Serikat Pekerja untuk menyosialisasikan manfaat Permenaker 4/2023 agar terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News