Ganggu Kenyamanan Masyarakat, 35 Motor Diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru

Ganggu Kenyamanan Masyarakat, 35 Motor Diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru
Operasi penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong hingga tidak memiliki surat di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Foto: Satlantas Polresta Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru kembali melakukan penertiban kendaraan berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat.

Sebanyak 35 unit sepeda motor diamankan dalam penertiban kali ini.

Puluhan kendaraan roda dua milik para pemuda itu diamankan saat Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar Patroli Blue Light, Sabtu (1/7).

Lokasi kendaraan diamankan di Jembatan Siak 4, Jalan Sudirman MTQ, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Tambusai, Jalan Diponegoro.

“Sebanyak 35 unit sepeda motor kami amankan karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya dan telah dimodifikasi, seperti menggunakan knalpot brong, hingga tidak memenuhi kelengkapan lainnya yang sesuai spesifikasinya,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Minggu (2/7).

Saat ini puluhan kendaraan itu dibawa ke Mapolresta Pekanabaru, hingga pemiliknya bisa menunjukkan surat-surat resmi, dan mengembalikan kendaraan motor hingga menjadi normal, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Sudah kami lakukan penindakan tilang, saat ini masih diamankan di Satlantas Polresta Pekanbaru," katanya.

Gitta menambahkan bahwa patroli dilaksanakan guna menjaga situasi Kamtibmas di Kota Pekanbaru agar selalu terjaga kondusif.

Satlantas Polresta Pekanbaru kembali melakukan penertiban kendaraan berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News