Gangguin Istri Teman, Pak Tua Ini Diganjar Bacokan, Telinga Nyaris Putus
Kamis, 18 Februari 2016 – 11:10 WIB

Ilustrasi
‘’Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Enok. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,’’ tutup Paur Humas. (JPG/ray/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi