Gangguin Istri Teman, Pak Tua Ini Diganjar Bacokan, Telinga Nyaris Putus

Gangguin Istri Teman, Pak Tua Ini Diganjar Bacokan, Telinga Nyaris Putus
Ilustrasi

‘’Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Enok. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,’’ tutup Paur Humas. (JPG/ray/JPNN)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News