Ganja 1 Kilogram yang Dikirim dari Medan

Ganja 1 Kilogram yang Dikirim dari Medan
Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita polisi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

"Ada delapan paket, kalau mereka informasinya membeli seharga Rp1,5 juta untuk satu paket," sebutnya.

Bahri membeberkan bahwa menurut pengakuan kedua pelaku, mereka membeli narkoba tersebut hanya satu paket, akan tetapi yang dikirimkan ada delapan paket. Mereka mengakui bahwa pemesanan tersebut merupakan kali pertama.

"Mereka katanya pesan hanya satu paket, dan ternyata yang datang ada delapan paket. Alasan dia untuk dipakai sendiri, begitu pula alasannya bahwa itu baru pertama kali mereka pesan ganja lewat Instagram dari Medan," jelasnya.

Bahri menambahkan bahwa kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Ddua orang penerima ganja 1 kilogram yang dikirim dari Medan telah diamankan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News