Ganja 1,2 Ton untuk Pasokan Tahun Baru Digagalkan

Ganja 1,2 Ton untuk Pasokan Tahun Baru Digagalkan
Ganja 1,2 Ton untuk Pasokan Tahun Baru Digagalkan

”Kami yakin target yang kami buru itu tersembunyi di dalam ruang itu. Seketika dibongkar, benar saja, di ruang itu 1,2 ton ganja tertata rapih,” terang Andika.

Rabu (24/12) dinihari, Muhammad Nasir digelandang ke Mapolsek Kalideres. Atas perbuatannya, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Keladi, Nengkel, Bireun, Aceh ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. 111 ayat (2) UU Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

”Pemeriksaan sementara, tersangka yang merupakan kurir ini bekerja seorang diri. Kasus ini masih terus kita telusuri siapa bandar besar dibalik pengiriman ini,” tandas Andika juga. (asp/jpnn)


JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan pasokan ganja kering asal Aceh seberat 1,2 ton. Barang haram itu diselundupkan dalam truk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News