Ganja 1,2 Ton untuk Pasokan Tahun Baru Digagalkan
Kamis, 25 Desember 2014 – 04:52 WIB

Ganja 1,2 Ton untuk Pasokan Tahun Baru Digagalkan
”Kami yakin target yang kami buru itu tersembunyi di dalam ruang itu. Seketika dibongkar, benar saja, di ruang itu 1,2 ton ganja tertata rapih,” terang Andika.
Rabu (24/12) dinihari, Muhammad Nasir digelandang ke Mapolsek Kalideres. Atas perbuatannya, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Keladi, Nengkel, Bireun, Aceh ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. 111 ayat (2) UU Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
”Pemeriksaan sementara, tersangka yang merupakan kurir ini bekerja seorang diri. Kasus ini masih terus kita telusuri siapa bandar besar dibalik pengiriman ini,” tandas Andika juga. (asp/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan pasokan ganja kering asal Aceh seberat 1,2 ton. Barang haram itu diselundupkan dalam truk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis