Ganja 1,2 Ton untuk Pasokan Tahun Baru Digagalkan
Kamis, 25 Desember 2014 – 04:52 WIB
”Kami yakin target yang kami buru itu tersembunyi di dalam ruang itu. Seketika dibongkar, benar saja, di ruang itu 1,2 ton ganja tertata rapih,” terang Andika.
Rabu (24/12) dinihari, Muhammad Nasir digelandang ke Mapolsek Kalideres. Atas perbuatannya, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Keladi, Nengkel, Bireun, Aceh ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. 111 ayat (2) UU Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
”Pemeriksaan sementara, tersangka yang merupakan kurir ini bekerja seorang diri. Kasus ini masih terus kita telusuri siapa bandar besar dibalik pengiriman ini,” tandas Andika juga. (asp/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan pasokan ganja kering asal Aceh seberat 1,2 ton. Barang haram itu diselundupkan dalam truk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara