Ganja Seluas Satu Hektare di Pegunungan Terungkap, Berawal dari Penangkapan 2 Pengedar

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang terlibat tindak pidana kasus narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka berinisial SL, 22, dan RK, 22, tersebut diamankan di Jalan Hartaco, Kota Makassar, Senin (12/2) lalu.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya menangkap SL dan RK ditangkap pada Senin 13 Februari 2023.
"Mereka adalah pengecer, barang buktinya satu karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dan beberapa tempat lainnya," kata Nana Sudjana, Jumat (17/2) sore.
Nana Sudjana menambahkan para tersangka mengaku mendapat barang itu dari seorang petani berinisial PA, 60, asal Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
"Seusai mendapat informasi itu, tim langsung ke tempat yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menerangkan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap dua orang tersangka.
"Ini berawal dari penyelidikan dari paket yang diedarkan tersangka, setelah itu kami melakukan pendalaman tenyata di rumah pelaku kami temukan barang bukti," kata Kombes Dodi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang terlibat tindak pidana kasus narkotika jenis ganja, Senin (12/2) lalu.
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba