Ganja Stok Valentine Disita
Rabu, 15 Februari 2012 – 04:05 WIB
Atas tindakannya, keempat tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Akan kita kembangkan lagi untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” tegas Hepi.(yus)
Baca Juga:
BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota kembali mengungkap sindikat peredaran ganja, Selasa (14/2). Empat tersangka, di antaranya dua bandar dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk