Ganja Stok Valentine Disita
Rabu, 15 Februari 2012 – 04:05 WIB

Ganja Stok Valentine Disita
Atas tindakannya, keempat tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Akan kita kembangkan lagi untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” tegas Hepi.(yus)
Baca Juga:
BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota kembali mengungkap sindikat peredaran ganja, Selasa (14/2). Empat tersangka, di antaranya dua bandar dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi