Ganja yang Disita Polisi dari Kasus Anji Mencapai 30 Gram

Ganja yang Disita Polisi dari Kasus Anji Mencapai 30 Gram
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka Anji eks Drive. Foto: Firda Junita/JPNN.com.

"Ancamannya empat sampai 12 tahun penjara," ucap Kombes Ady.

Seperti diketahui, Anji sebelumnya ditangkap di sebuah studio di kawasan Cibubur, Jaktim, Jumat (11/6) lalu.

Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.

Anji mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat pascaditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. (mcr7/jpnn)

Polisi menyita kurang lebih 30 gram ganja dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks vokalis Drive. Barang haram itu disita dari Cibubur, dan Bandung.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News