Ganja yang Disita Polisi dari Kasus Anji Mencapai 30 Gram
Rabu, 16 Juni 2021 – 16:21 WIB
"Ancamannya empat sampai 12 tahun penjara," ucap Kombes Ady.
Seperti diketahui, Anji sebelumnya ditangkap di sebuah studio di kawasan Cibubur, Jaktim, Jumat (11/6) lalu.
Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.
Anji mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat pascaditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. (mcr7/jpnn)
Polisi menyita kurang lebih 30 gram ganja dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks vokalis Drive. Barang haram itu disita dari Cibubur, dan Bandung.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB