Ganja yang Disita Polisi dari Kasus Anji Mencapai 30 Gram
Rabu, 16 Juni 2021 – 16:21 WIB

Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka Anji eks Drive. Foto: Firda Junita/JPNN.com.
"Ancamannya empat sampai 12 tahun penjara," ucap Kombes Ady.
Seperti diketahui, Anji sebelumnya ditangkap di sebuah studio di kawasan Cibubur, Jaktim, Jumat (11/6) lalu.
Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.
Anji mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat pascaditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. (mcr7/jpnn)
Polisi menyita kurang lebih 30 gram ganja dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks vokalis Drive. Barang haram itu disita dari Cibubur, dan Bandung.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas