Ganjal Mesin ATM dengan Mika, Bisa Raup Rp 75 Juta
Selasa, 27 Maret 2018 – 02:20 WIB
Salah satu korban, Hendra mengaku kehilangan uang Rp 13 juta akibat ulah komplotan itu. Kejadiannya sepekan lalu di Alfamart Padangsambian.
“Saat saya hubungi nomor itu yang ngangkat cewek, Rp 13 juta hilang,” ujarnya. “Saat itu lapor bank, katanya audah ludes uangnya.” Pelaku kini dijerat Pasal
378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(bx/afi/bay/yes/JPR)
Reky Rendra dan Sulaiman yang dikenal sebagai Komplotan Palembang dibekuk jajaran Polsek Kuta, Badung, Bali karena mengganjal mesin ATM dengan mika.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan