Ganjal Mesin ATM dengan Mika, Bisa Raup Rp 75 Juta
Selasa, 27 Maret 2018 – 02:20 WIB

KELOMPOK PALEMBANG: Reky Rendra (kanan) asal Sumatera Selatan dan rekannya Sulaiman (32) asal Cibinong saat diamankan Polsek Kuta. Foto: Agung Bayu/Bali Express
Salah satu korban, Hendra mengaku kehilangan uang Rp 13 juta akibat ulah komplotan itu. Kejadiannya sepekan lalu di Alfamart Padangsambian.
“Saat saya hubungi nomor itu yang ngangkat cewek, Rp 13 juta hilang,” ujarnya. “Saat itu lapor bank, katanya audah ludes uangnya.” Pelaku kini dijerat Pasal
378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(bx/afi/bay/yes/JPR)
Reky Rendra dan Sulaiman yang dikenal sebagai Komplotan Palembang dibekuk jajaran Polsek Kuta, Badung, Bali karena mengganjal mesin ATM dengan mika.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini