Ganjal Mesin ATM dengan Mika, Bisa Raup Rp 75 Juta
Selasa, 27 Maret 2018 – 02:20 WIB
Salah satu korban, Hendra mengaku kehilangan uang Rp 13 juta akibat ulah komplotan itu. Kejadiannya sepekan lalu di Alfamart Padangsambian.
“Saat saya hubungi nomor itu yang ngangkat cewek, Rp 13 juta hilang,” ujarnya. “Saat itu lapor bank, katanya audah ludes uangnya.” Pelaku kini dijerat Pasal
378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(bx/afi/bay/yes/JPR)
Reky Rendra dan Sulaiman yang dikenal sebagai Komplotan Palembang dibekuk jajaran Polsek Kuta, Badung, Bali karena mengganjal mesin ATM dengan mika.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu