Ganjal Mesin ATM dengan Mika, Bisa Raup Rp 75 Juta

Ganjal Mesin ATM dengan Mika, Bisa Raup Rp 75 Juta
KELOMPOK PALEMBANG: Reky Rendra (kanan) asal Sumatera Selatan dan rekannya Sulaiman (32) asal Cibinong saat diamankan Polsek Kuta. Foto: Agung Bayu/Bali Express

Salah satu korban, Hendra mengaku kehilangan uang Rp 13 juta akibat ulah komplotan itu. Kejadiannya sepekan lalu di Alfamart Padangsambian.

“Saat saya hubungi nomor itu yang ngangkat cewek, Rp 13 juta hilang,” ujarnya. “Saat itu lapor bank, katanya audah ludes uangnya.” Pelaku kini dijerat Pasal

378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.(bx/afi/bay/yes/JPR)


Reky Rendra dan Sulaiman yang dikenal sebagai Komplotan Palembang dibekuk jajaran Polsek Kuta, Badung, Bali karena mengganjal mesin ATM dengan mika.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News