Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
Selasa, 08 Januari 2013 – 09:26 WIB

Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
“Karena yang bersangkutan beragama Islam, kami minta dihadirkan saksi ahli. Dalam hal ini Majelis Ulama,” paparnya.
Baca Juga:
Ronald mengatakan, saksi ahli tambahan diperlukan untuk mengantisipasi adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan operasi mengganti alat kelamin dengan sengaja. Fatwa itu pernah disampaikan dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza pada 27 Juli 2010 silam.
“Saya sudah melakukan kajian dari berbagai sumber. MUI pernah menyinggung hal ini. Karenanya untuk meyakinkan Hakim, saya minta saksi ahli dari ulama,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kompleks LIPI, Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pon dokrajeg, Kecamatan Cibinong, ini menggegerkan masyarakat Bogor. Mereka memutuskan untuk mengubah kelamin anaknya yang semula perempuan menjadi lelaki.
BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi