Proses Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Ternyata Belum Tuntas

Yandri meyakini akan ada solusi terbaik bila Presiden Jokowi menerima para pengusaha korban lumpur Lapindo tersebut.
"Saya harap Presiden menerima mereka," katanya.
Yandri mengatakan pemerintah bisa menggunakan berbagai skema untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha, baik dari skema APBN atau dari pos anggaran lain.
Menurut Yandri, jika pemerintah membayar ganti rugi, maka aset-aset tersebut menjadi milik pemerintah sebagai sumber kekayaan negara.
Karena itu, Yandri menilai tidak ada ruginya negara hadir menyelesaikan tagihan yang jumlahnya kurang lebih mencapai Rp 800 miliar tersebut.
"Kinerja Presiden Joko Widodo yang tinggal dua tahun lagi berakhir akan paripurna ketika masalah Lapindo juga selesai," kata Yandri. (Antara/jpnn)
Proses ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo ternyata belum juga tuntas hingga saat ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..