Gappri: RPP RIPIN Abaikan Nasib Pelaku Industri Tembakau

Gappri: RPP RIPIN Abaikan Nasib Pelaku Industri Tembakau
Gappri: RPP RIPIN Abaikan Nasib Pelaku Industri Tembakau. Foto JPNN.com

Karena itu, “Ketika IHT tidak masuk RPP RIPIN 2015-2035 ada kesan upaya memberangus IHT sebagai usaha rakyat. Saya menduga adanya penyelundupan program kesehatan yang begitu kuat sebagai alasan menyingkirkan IHT,” ujar Ismanu.

Padahal IHT terbukti sebagai industri yang tahan krisis, mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang sangat signifikan, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik rokok, distributor hingga pengecer.

Kontribusi IHT terhadap pendapatan negara juga sangat besar dari sisi cukai dan perpajakan lainnya, yakni hampir 10 persen dari total Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.

Untuk cukai rokok saja, tahun lalu industri setor ke pemerintah mencapai Rp 112 triliun. Untuk tahun ini cukai rokok dikerek naik sebesar 27 persen, atau mencapai Rp 140 triliun. Belum lagi pajak yang disetor sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang besarannya mencapai 10 persen dari target cukai.

“Kondisi ini menunjukkan betapa IHT jadi andalan Ditjen Bea dan Cukai dalam memenuhi target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp188,9 triliun,” ujarnya.

Melihat potensi cukai rokok yang sangat besar tersebut, menurut Ismanu akan lebih baik jika pemerintah lebih memperhatikan dan memasukkan dalam prioritas RIPIN 2015-2035. Apalagi, tahun ini target produksi rokok lokal dipatok di angka 358 miliar batang, naik dibandingkan tahun 2014 yang mencapai 345 miliar batang.

“Rokok ini porsinya sangat besar dan tidak ada komoditi lain yang bisa lawan. Contohnya miniman beralkohol saja hanya di sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun," tandasnya.

Karena itu, Ismanu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk lebih memperhatikan industri hasil tembakau dengan memasukkan sebagai program prioritas dalam RPP RIPIN 2015-2035. “Jika Presiden masih cinta bangsa ini serta peduli akan nasib petani dan buruh tembakau, harusnya Presiden merevisi RIPIN 2015-2035,” tandasnya. (jpnn)


JAKARTA — Pemerintahan Joko Widodo dinilai tidak berpihak kepada pelaku industri hasil tembakau (IHT). Itu telihat dari Rencana Peraturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News