Gapura, Portal, dan Polisi Tidur Dilarang

Gapura, Portal, dan Polisi Tidur Dilarang
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Setelah kejadiaan naas berupa kebakaran di Jalan Kapasan yang melibas habis 17 rumah pada awal Desember lalu, Wali Kota Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut dibuat pada 26 Desember lalu. Kemarin (28/12) surat itu mulai diedarkan ke seluruh ketua RT se-Surabaya. Sifatnya penting. Ada lima poin yang harus diperhatikan warga. 

Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Irvan Widyanto mengatakan, instruksi wali kota itu dirumuskan berdasar keluhan para petugas di lapangan. Risma sempat mengundang para petugas PMK di kediamannya untuk memberikan instruksi. "Akhirnya dirumuskan surat edaran itu," kata pria yang juga menjabat kepala Satpol PP Surabaya tersebut.

Petugas selalu menemukan kendala di lapangan. Dari banyak kejadian, hambatannya juga itu-itu saja. Salah satu yang paling parah adalah hambatan saat kebakaran di Jalan Kapasan lalu. Petugas sulit menjangkau lokasi kejadian. Banyak mobil yang diparkir sembarangan. Akibatnya, mobil Bronto Skylift milik pemkot tidak bisa sampai di lokasi kejadian. 

Padahal, mobil dengan lift setinggi 104 meter itu disediakan untuk memadamkan api dari atas. Gara-gara hal tersebut, pemadaman hanya bisa dilakukan dari bawah. Itu pun terkendala. Truk pemadam sulit menjangkau lokasi karena banyak polisi tidur dan portal.

Banyak juga balai RT dan RW yang dibangun di atas jalan kampung. Jika sudah begitu, mobil PMK tidak bisa masuk. Akses jalan hanya bisa dilalui mobil PMK yang lebih kecil.

Imbauan yang disampaikan wali kota masih berupa larangan membangun. Lalu, bagaimana jika telanjur terbangun? Irvan menyarankan warga untuk membongkar sendiri bangunan itu. "Pilih bangunan apa yang aman saat kebakaran dan bencana?" jelas angkatan pertama STPDN 1992 tersebut.

Pemkot tentu tidak bisa membongkar paksa bangunan penghalang itu. Belum ada payung hukumnya. Karena itu, Irvan mengharapkan kesadaran warga tentang mitigasi bencana.

Polisi tidur juga mengganggu jalannya mobil pemadam. Mobil PMK beberapa kali rusak gara-gara melewati polisi tidur yang terlalu tinggi. Sebab, mereka membawa beban berat dan dikejar waktu.

Polisi tidur juga mengganggu jalannya mobil pemadam. Mobil PMK beberapa kali rusak gara-gara melewati polisi tidur yang terlalu tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News