Gara-Gara Film Begituan, Siswa SMP Cabuli Anak 7 Tahun
Dalam sidang juga diungkap kembali, kronologis kejadian berawal saat korban sedang bermain bersama-sama terpidana. Selanjutnya, terpidana mengajak korban ke dalam semak-semak, kemudian terpidana melakukan tindakan yang tidak patut ditiru itu.
“Karena ini perkara anak, jadi untuk waktu dan tempat kejadiannya tidak bisa kita sampaikan. Karena bisa saja berdampak pada psikologis korban. Tapi yang jelas kejadiannya tahun lalu (tahun 2014), di dekat rumah korban. Karena memang korban dan pelaku masih tetangga,” tutur JPU.
Kemudian kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terpidana mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut, karena termotivasi oleh adegan asusila di HP milik salah satu temannya. “Dia dengan teman-temannya nonton film-film dewasa. Yang pada akhirnya timbul keinginan untuk mencoba. Ya kan namanya juga anak-anak, selalu ingin mengetahui sesuatu hal yang baru dia ketahui,” tandasnya. (tns/adk/jpnn)
TIMIKA - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Timika dijatuhi pidana penjara gara-gara kasus pencabulan yang melibatkan korban,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri