Gara-gara Masalah Sepele, Alumni Nusakambangan Masuk Sel Lagi
Jumat, 12 Desember 2014 – 08:15 WIB

Gara-gara Masalah Sepele, Alumni Nusakambangan Masuk Sel Lagi
“Bahri resedivis. Dia terbukti melakukan pengancaman kepada korbannya dan dua sajam sudah disita. Pelaku dijerat pasal Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat, minimal kurangan 5 tahun penjara,” tandasnya. (lan)
BANJARMASIN - Untuk ketiga kalinya Syaiful Bahri alias Bahri (31) berurusan dengan aparat berwajib. Sebelumnya ia ditangkap karena kasus pengancaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran