Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 15 Maret 2017 – 02:19 WIB
Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan.
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Suyono.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mga)
Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang meringkus tiga pria pengedar narkoba yang sedang berpesta sabu-sabu, Sabtu (11/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan