Gara-Gara Pupuk, Kena Vonis 4 Tahun

Gara-Gara Pupuk, Kena Vonis 4 Tahun
Gara-Gara Pupuk, Kena Vonis 4 Tahun

jpnn.com - BANJARMASIN – Nasib terdakwa Selamat SSos ternyata tidak seberuntung namanya. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian Kabupaten Batola. Sanksinya vonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan.

Abdul Siboro SH yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin pada Kamis (19/3) pagi, juga menjatuhkan sanksi kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 miliar.

Jika tidak melakukannya maka harta bendanya dapat disita atau bisa diganti dengan tambahan kurungan selama 3 tahun. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Korupsi.

Penasihat hukum terdakwa, H Suryani SH, menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan dari majelis hakim. “Perkara klien saya ini sebenarnya ranahnya perdata, bukan pidana. Itu ada perjanjiannya, karena sebagian sudah dibayar dan sebagian masih ada yang belum,” ujar Suryani pada Radar Banjarmasin (JPNN Group).

Jawaban serupa juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mauladi, dari Kejari Marabahan. “Kami juga pikir-pikir,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Selamat selaku Ketua Gapoktan di Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola diduga telah melakukan penyelewengan pada pengadaan pupuk bersubsidi untuk petani. Dana yang semestinya digulirkan kepada para petani, oleh Selamat selaku pengelola khususnya di Desa Mekarsari ternyata tidak dikembalikan.

Daerah atau negara dirugikan miliaran rupiah. Kasus ini terjadi tahun anggaran 2012-2013. Dari hasil perhitungan sementara jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.(gmp/ma/dye/jos/jpnn)


BANJARMASIN – Nasib terdakwa Selamat SSos ternyata tidak seberuntung namanya. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News