Gara-gara Saling Ejek, 2 Pemuda Kena Bacok Sekujur Tubuh

Dua korban berinisial HA (16) dan AD (16) alami luka bacok hampir di sekujur tubuh.
Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna memburu para pelaku.
Pada akhirnya, polisi dapat menangkap empat pelaku.
Keempatnya berinisial MH (20), DA (16), SI (22), dan AK (19). Polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek di media sosial," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap empat pelaku tawuran yang menganiaya dua remaja di Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran