Gara-gara Sound System, Eks Wabup Seret Bupati ke KPK

Dia menjekaskan, perwakilan warga dan mantan Wakil Bupati Fakfak, sudah memberikan beberapa bukti kuat terkait indikasi tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.329.445.000 tersebut. Menurutnya, dari laporan yang diterima untuk pengadaan alat sound system dan panggung, Kabupaten Fakfak merogoh kocek hampir Rp 5.235.445.000 dalam beberapa pengeluaran berganda.
Dari laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penelusuran serta studi perbandingan pasar terkait pengadaan sound system dan panggung. Di situlah kemudian ditemukan bahwa harga sound system hanya Rp 682.000.000 dan biaya sewa panggung hanya Rp 200.000.000, dan pengiriman barang Rp 24.000.000.
"Jadi idealnya anggaran yang dikeluarkan tak lebih dari Rp 906.000.000, namun jumlah itu membengkak menjadi Rp 5.235.445.000," ungkap Susanto.
Berdasarkan semua data itu, lanjutnya, LSM PASTI Indonesia telah melaporkan kasus ini ke KPK dengan nomor agenda laporan: 2016-04-000164 dan nomor informasi 83244 dengan terduga Bupati Fakfak, Mohammad Usnawas, Ketua Panitia Penyelenggara HUT ke-113 Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan dan beberapa pejabat terkait. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan