Gara-Gara Tambang Ilegal, Warga Tak Bisa Mandi
Senin, 06 Maret 2017 – 01:03 WIB
Menurutnya, selain menimbulkan masalah lingkungan, pun merugikan pemilik lahan di sana.
“Pemilik lahan jelas dirugikan dalam pekerjaan PETI sebab pembagiannya dengan sistem 90:10. Tidak seimbang, jika hasilnya seratus gram emas, maka pemilik tanah mendapatkan sepuluh gram saja," jelasnya.
Ultimatum menghentikan aktivitas PETI ini wajib dilaksanakan mulai 1 Maret 2017 dan seterusnya.
“Tidak boleh lagi ada kegiatan PETI di Desa Tirta Kecana. Jika oknum pembawa alat berat PETI masih nekat, maka akan kami ambil tindakan tegas," tegas Poli. (Kurnadi, Iman Santosa)
Penambangan emas tanpa izin (PETI) masih berlangsung di Bengkayang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia