Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Jumat, 07 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek. Masalah utamanya, karena hingga Jumat (7/12) kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, dari Mahkamah Agung (MA).
Untuk mempercepat proses penyidikan kasus Awang, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebutkan, pihaknya telah meminta kejaksaan di Kaltim agar langsung berkoordinasi dengan Kejagung. "Saya sudah pesan, kalau (salinan) putusan MA turun (diterima kejaksaan) di Kaltim, segera laporkan (ke Kejagung). Sehingga kita bisa teliti atau mengkajinya," kata Andhi,
dicegat wartawan, Jumat (7/12).
Namun MA belum memberi kepastian tentang pengiriman salinan putusan perkara itu. Kepala Bagian Humas dan Hukum MA, Ridwan Mansyur tak merespon SMS dan telepon saat ditanya soal hal ini.
Baca Juga:
Kelanjutan kasus Awang kembali menyeruak setelah Anung dan Apidian dinyatakan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia