Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Jumat, 07 Desember 2012 – 20:02 WIB
Putusan yang mengagetkan itu seolah jawaban MA terhadap alasan Kejagung yang selama 2,5 tahun lebih enggan melanjutkan kasus Awang dengan alasan kasus Anung dan Apidian belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam beberapa kesempatan, pengacara Awang, Hamzah Dahlan menyebut kasus kliennya sama sekali tak berkaitan. Dengan begitu, apapun putusan Anung dan Apidian sama sekali tak berpengaruh.
KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar. Kejagung beranggapan proses pengalihan dana pada tahun 2004 , atas seizin Awang yang saat itu menjabat Bupati Kutim. Versi kubu Awang, Bupati penggantinya (Mahyudin) yang memberikan izin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli