Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Putusan yang mengagetkan itu seolah jawaban MA terhadap alasan Kejagung yang selama 2,5  tahun lebih enggan melanjutkan kasus Awang dengan alasan kasus Anung dan Apidian belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam beberapa kesempatan, pengacara Awang, Hamzah Dahlan menyebut kasus kliennya sama sekali tak berkaitan. Dengan begitu, apapun putusan Anung dan Apidian sama sekali tak berpengaruh.

KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar. Kejagung beranggapan proses pengalihan dana pada tahun 2004 , atas seizin Awang yang saat itu menjabat Bupati Kutim. Versi kubu Awang, Bupati penggantinya (Mahyudin) yang memberikan izin. (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News