Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Jumat, 07 Desember 2012 – 20:02 WIB
bersalah oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni pada pertengahan November lalu.
Anung yang di tingkat banding dihukum 6 tahun penjara, oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Sementara Apidian yang sebelumnya diputus bebas, dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan dihukum selama 12 tahun penjara.
Anung yang pada tahun 2004 menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan tambahan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta.
Sementara denda yang harus dibayar Apidian yang merupakan mantan Dierektur KTE, senilai Rp 1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 770 juta. Keduanya menurut majelis terbukti memperkaya diri sendiri.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global