Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
bersalah oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri  Murwahyuni pada pertengahan November lalu.

 

Anung yang di tingkat banding dihukum 6 tahun penjara, oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Sementara Apidian yang sebelumnya diputus bebas, dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan dihukum selama 12 tahun penjara.

Anung yang pada tahun 2004 menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan tambahan. Dia juga  diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta.

Sementara denda yang harus dibayar Apidian yang merupakan mantan Dierektur KTE, senilai Rp 1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti  Rp 770 juta. Keduanya  menurut majelis terbukti memperkaya diri sendiri.  

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News